GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Pusat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) akhirnya merevisi salah satu poin surat pernyataan KKN yang dianggap mengarah pada unsur pelepasan tanggung jawab institusi terhadap kegiatan mahasiswa di lapangan.
Surat pernyataan yang sebelumnya diberikan kepada mahasiswa peserta KKN 2025 menuai sorotan karena memuat kalimat yang terkesan melepaskan tanggung jawab penuh dari pihak kampus, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan KKN. Hal ini menimbulkan keresahan, baik dari mahasiswa maupun orang tua peserta KKN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat KKN UNG, Rosbin Pakaya berjanji akan merevisi surat pernyataan tersebut. Dalam keterangan resminya, Ketua LP2M ini menyatakan bahwa revisi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan koreksi atas redaksi yang dinilai kurang tepat dan berpotensi disalahartikan.
“Kami menyampaikan bahwa surat pernyataan sebelumnya secara resmi ditarik dan direvisi. Kami menerima seluruh masukan yang disampaikan sebagai bahan evaluasi bersama demi pelaksanaan KKN yang lebih humanis dan edukatif,” ujar Rosbin, dikutip dalam keterangan resminya.
Hal itu pun disambut hangat oleh mahasiswa, baik dari kalangan Ormawa Fakultas serta Presiden dan Wakil Presiden 2025 Terpilih yang menganggap langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian serta tanggung jawab moral lembaga terhadap kegiatan pengabdian masyarakat.
Presiden BEM UNG 2025 terpilih, Surya Reksa Umar turut memberikan tanggapan tegas atas peristiwa tersebut. Ia menilai bahwa isi surat sebelumnya mencederai semangat pengabdian mahasiswa dan menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak peserta KKN.
“Mahasiswa bukan objek lepas tanggung jawab. Mereka dikirim ke desa sebagai representasi kampus dan negara. Maka kampus harus hadir penuh, baik secara tanggung jawab hukum maupun moral,” tegas Surya.
Senada dengan itu, Wakil Presiden BEM UNG 2025 terpilih, Gufran Yajitala menyoroti pentingnya tanggung jawab institusi dalam memastikan keselamatan dan perlindungan mahasiswa selama melaksanakan tugas pengabdian di masyarakat.
“Kami memandang bahwa setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan mahasiswa, apalagi dalam konteks pengabdian di lapangan, tidak bisa dibuat secara sepihak dan lepas dari asas perlindungan. Mahasiswa bukan hanya peserta, tetapi juga duta kampus yang harus dijamin keselamatannya secara utuh oleh institusi,” ungkapnya.(aas/gopos)