GOPOS.ID, GORONTALO – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Provinsi Gorontalo mulai diberlakukan beberapa hari lalu. Pelaksanaan penilangan melalui ETLE dipastikan sudah berlaku 100 persen.
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman mengatakan, pemasangan ETLE memang sudah dilakukan sejak Januari 2022 namun masih dalam tahap sosialisasi. Selain itu pihaknya juga masih mempersiapkan pelaksanaan serta sistem penegakan hukum baik bersama pengadilan dan kejaksaan.
“Beberapa hari lalu kita telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Gorontalo, terkait penerapan ETLE,” ungkapnya dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Dengan adanya perjanjian kerjasama antara pihak Polri, Kejaksaan serta Pengadilan tersebut secara otomatis penerapan ETLE yang ada di Provinsi Gorontalo telah diterapkan.
“Dan 100 persen sudah berlaku,” tegas dia.
Lanjutnya, sistem kerja ETLE sendiri menggunakan kamera yang diatur otomatis bekerja 24 jam sehari, seminggu 7 hari dan setahun 365 hari tanpa henti. Selain itu setiap pelanggar lalulintas akan tertangkap kamera yang sudah di set-up dalam program kamera tersebut.
“Pelanggaran data itu akan terkirim ke backoffice kami dan akan diverifikasi operator kita terkait apa saja pelanggaran serta kapan pelanggaran tersebut terjadi,” kata dia.
“Setelah itu kita akan mengirimkan surat konfirmasi sesuai alamat yang ada di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” sambungnya.
Arief menerangkan, mana kala konfirmasi yang telah terkirim itu sudah berada pada alamat yang dimaksud, maka pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi apakah sudah melakukan pelanggaran dan mengakui kendaraan tersebut adalah miliknya ataupun mengakui kendaraan tersebut bukan milik yang bersangkutan karena sudah terjual dan sebagainya.
“Jika tidak melakukan konfirmasi, maka secara otomatis STNK dari kendaraan tersebut akan terblokir,” ujarnya menerangkan.
Akibat yang ditimbulkan jika STNK tersebut terblokir maka pengguna kendaraan tidak bisa membayar pajak dan harus menyelesaikan terlebih dahulu tunggakan pelanggaran tersebut baru dapat melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya.
“Konfirmasi kita berikan waktu 14 hari,” ucap Arief.
Baca Juga: Kamera Pemantau Simpang Lima Telaga Bisa Identifikasi Pemilik Kendaraan
Arief menjelaskan, hal ini merupakan upaya pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan adil serta mengurangi interaksi antar petugas dan pelanggar.
“Sementara untuk pembayaran tilang bisa dilakukan melalui transfer maupun M Banking atau mengikuti sidang. Sementara kita sepakati untuk dendanya akan membuat jera para pelanggar,” pungkasnya. (Putra/Gopos)