No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kena Tilang ETLE, Lewat 14 hari Tak Konfirmasi, STNK Terblokir

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Senin 22 Agustus 2022
in Gorontalo
0
Kena Tilang ETLE, Lewat 14 hari Tak Konfirmasi, STNK Terblokir

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Simpang Lima Telaga. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Provinsi Gorontalo mulai diberlakukan beberapa hari lalu. Pelaksanaan penilangan melalui ETLE dipastikan sudah berlaku 100 persen.

Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman mengatakan, pemasangan ETLE memang sudah dilakukan sejak Januari 2022 namun masih dalam tahap sosialisasi. Selain itu pihaknya juga masih mempersiapkan pelaksanaan serta sistem penegakan hukum baik bersama pengadilan dan kejaksaan.

“Beberapa hari lalu kita telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Gorontalo, terkait penerapan ETLE,” ungkapnya dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Dengan adanya perjanjian kerjasama antara pihak Polri, Kejaksaan serta Pengadilan tersebut secara otomatis penerapan ETLE yang ada di Provinsi Gorontalo telah diterapkan.

“Dan 100 persen sudah berlaku,” tegas dia.

Lanjutnya, sistem kerja ETLE sendiri menggunakan kamera yang diatur otomatis bekerja 24 jam sehari, seminggu 7 hari dan setahun 365 hari tanpa henti. Selain itu setiap pelanggar lalulintas akan tertangkap kamera yang sudah di set-up dalam program kamera tersebut.

Baca Juga :  Putusan Dimissal MK, PH KPU Kota Gorontalo Pastikan Putusan Final dan Mengikat

“Pelanggaran data itu akan terkirim ke backoffice kami dan akan diverifikasi operator kita terkait apa saja pelanggaran serta kapan pelanggaran tersebut terjadi,” kata dia.

“Setelah itu kita akan mengirimkan surat konfirmasi sesuai alamat yang ada di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” sambungnya.

Arief menerangkan, mana kala konfirmasi yang telah terkirim itu sudah berada pada alamat yang dimaksud, maka pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi apakah sudah melakukan pelanggaran dan mengakui kendaraan tersebut adalah miliknya ataupun mengakui kendaraan tersebut bukan milik yang bersangkutan karena sudah terjual dan sebagainya.

Baca Juga :  Diduga Provokator, Aparat Amankan Puluhan Demonstran di Pohuwato

“Jika tidak melakukan konfirmasi, maka secara otomatis STNK dari kendaraan tersebut akan terblokir,” ujarnya menerangkan.

Akibat yang ditimbulkan jika STNK tersebut terblokir maka pengguna kendaraan tidak bisa membayar pajak dan harus menyelesaikan terlebih dahulu tunggakan pelanggaran tersebut baru dapat melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya.

“Konfirmasi kita berikan waktu 14 hari,” ucap Arief.

Baca Juga: Kamera Pemantau Simpang Lima Telaga Bisa Identifikasi Pemilik Kendaraan

Arief menjelaskan, hal ini merupakan upaya pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan adil serta mengurangi interaksi antar petugas dan pelanggar.

“Sementara untuk pembayaran tilang bisa dilakukan melalui transfer maupun M Banking atau mengikuti sidang. Sementara kita sepakati untuk dendanya akan membuat jera para pelanggar,” pungkasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Blokir STNKDirektur Lalulintas Polda GorontaloETLEKombes Pol. Arief BudimanPolda GorontaloTilang
Previous Post

Mahasiswa KKLP UNBITA Posko Kampus Ditarik Setelah Dua Bulan Pengabdian

Next Post

Pesan Warek I UNBITA Gorontalo Saat Menarik Mahasiswa KKLP

Related Posts

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Pesan Warek I UNBITA Gorontalo Saat Menarik Mahasiswa KKLP

Pesan Warek I UNBITA Gorontalo Saat Menarik Mahasiswa KKLP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.