GOPOS.ID, GORONTALO – Kementrian Sosial (Kemensos) meluruskan informasi yang beredar tentang orang yang dimarah oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat rapat di Restoran Angelato, Kota Gorontalo, Kamis (30/9/2021). Orang yang dimarah Mensos Risma adalah pegawai yang diangkat oleh Kementerian Sosial. Bukan pegawai daerah Gorontalo sebagaimana yang beredar saat ini.
Humas Kemensos, Agus menegaskan, pegawai yang dimarah oleh Mensos Tri Rismaharini diangkat oleh Kemensos untuk bertugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Jadi pegawai yang dimarahi ibu statusnya dari Kementerian Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Kemensos,” tegasnya kepada Gopos.id melalui sambungan telepon Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Mensos Tri Rismaharani Marah Dengar Penerima Bansos di Gorontalo Dicoret
Agus menerangkan, Mensos Risma marah karena mendapati ada keluarga penerima manfaat yang masih bisa berhak menerima bantuan. Akan tetapi penerima tersebut disampaikan telah dicoret oleh pendamping.
“Namun setelah dicek oleh Ibu Menteri, data tersebut masih ada dan masih bisa dicairkan khsusnya di Provinsi Gorontalo,” terangnya.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Tersinggung, Minta Mensos Risma Jaga Sikap
Hal tersebut yang memicu kemarahan Risma karena pendamping tersebut dinilai kurang teliti dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini dilakukan Ibu menteri agar masyarakat penerima bantuan itu tidak rugi,” ujar Agus.
Selain itu dirinya mengatakan, Mensos Risma orangnya memang teliti dalam mengambil keputusan agar nanti tak ada masyarakat yang dirugikan khusus di Provinsi Gorontalo.
“Ibu itu ingin membantu para rakyatnya yang ingin mendapatkan bantuan,” terang Agus. (Putra/gopos)