GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (6/7/2020) kemarin mengeluarkan surat edaran tentang tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (Rp 150ribu).
Besaran tarif tertinggi ini sebagaimana yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti tarif tertinggi yang telah ditetapkan,” tulis surat edaran tersebut.
Adapun tujuan dari surat edaran tersebut untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. Agar mudah untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test.
Baca juga:Â Sungai Bolango Meluap, Air Mulai Naik ke Jalan
Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Nisma Abdurrahman, M.Kes membenarkan adanya surat dari Kemenkes yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo itu.
Menurutnya seluruh fasilitas kesehatan yang melakukan rapid test harus menaati edaran tersebut. Jika ada fasilitas kesehatan yang melayani rapid test dengan harga lebih tinggi, maka Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan tersebut.
Surat edaran ini sendiri berlaku sejak 6 Juli 2020. Seluruh harga rapid test harus sesuai dengan edaran tersebut.Â
“Semua Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) wajib mengikuti edaran ini. Jika ada yang menetapkan harga yang lebih tinggi, maka dinas kesehatan Kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan. Kami dari dinas Kesehatan Provinsi akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan biaya tersebut. Kami segara kirim edarkan ini ke Kabupaten/kota. Agar mereka bisa mensosialisasikannya ke masyarakat maupun fasilitas yang melakukan rapid test,” bebr Nisma. (andi/gopos)