No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Maksimal Rapid Test Hanya Rp 150 Ribu

Admin by Admin
Selasa 7 Juli 2020
in Ayo Germas, Headline
0
Rapid Test Positif

Petugas ketika memperlihatkan sampel pengambilan darah Rapid Test. foto dok gopos.id

280
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (6/7/2020) kemarin mengeluarkan surat edaran tentang tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (Rp 150ribu).

Besaran tarif tertinggi ini sebagaimana yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.

Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti tarif tertinggi yang telah ditetapkan,” tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Akses ke Pertokoan di Kota Gorontalo Ditutup Total

Adapun tujuan dari surat edaran tersebut untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. Agar mudah untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test.

Baca juga: Sungai Bolango Meluap, Air Mulai Naik ke Jalan

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Nisma Abdurrahman, M.Kes membenarkan adanya surat dari Kemenkes yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo itu.

Menurutnya seluruh fasilitas kesehatan yang melakukan rapid test harus menaati edaran tersebut. Jika ada fasilitas kesehatan yang melayani rapid test dengan harga lebih tinggi, maka Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan tersebut.

Baca Juga :  Flash News: PSBB Usulan Kedua Gorontalo Diterima Menkes

Surat edaran ini sendiri berlaku sejak 6 Juli 2020. Seluruh harga rapid test harus sesuai dengan edaran tersebut. 

“Semua Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) wajib mengikuti edaran ini. Jika ada yang menetapkan harga yang lebih tinggi, maka dinas kesehatan Kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan. Kami dari dinas Kesehatan Provinsi akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan biaya tersebut. Kami segara kirim edarkan ini ke Kabupaten/kota. Agar mereka bisa mensosialisasikannya ke masyarakat maupun fasilitas yang melakukan rapid test,” bebr Nisma. (andi/gopos)

Tags: Biaya rapid testcovid 19Rapid Test
Previous Post

Korem 133/NWB Tingkatkan Sinergitas Bersama Aparatur Pemerintah

Next Post

Maksimalkan PD DIKTI, Operator Prodi di UNG Terima 20 Laptop Baru

Related Posts

Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja
Headline

Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

Selasa 26 Agustus 2025
Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan
Headline

Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

Selasa 26 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025
Headline

Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025

Jumat 22 Agustus 2025
Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus
Headline

Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

Rabu 20 Agustus 2025
Agustina Pakaya bersama putranya yang lahir bertepatan dengan hari kemerdekaan RI.
RSUD Ainun Habibie

Direktur RSUD Ainun Habibie Beri Nama Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin 18 Agustus 2025
Next Post

Maksimalkan PD DIKTI, Operator Prodi di UNG Terima 20 Laptop Baru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Aktivis yang Diamankan Polda Gorontalo Pasca Demo di Simpang Lima Telaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.