GOPOS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) alias siswa baru tahun 2019. Perubahan itu dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 3 tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud menyesuaikan kembali kuota penerimaan PPDB 2019. Yakni kuota jalur prestasi ditambah menjadi 15 persen. Sebelumnya kuota yang ditetapkan sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi mengemukakan, revisi kuota itu dilakukan merujuk pada arahan Presiden RI kepada Mendikbud untuk menambah jalur prestasi. Selain itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Sehingga diputuskan diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” jelas Didik Suhardi, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (21/06).
Baca juga: Gandeng Golkar, NDP Diyakini Makin Kuat
Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi. Semula jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbarui menjadi paling sedikit 80 persen. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” terang Didik.
Pada penerimaan siswa baru 2019 terdapat tiga jalur penerimaan. Yakni zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca juga: Jaksa Agung Rombak Kabinet, Kajati Gorontalo Diganti
Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” ucapnya.
Didik juga berharap kepada orang tua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi dapat memasukan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing.
“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” pesan Didik. (adm-02/gopos)