GOPOS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) izin baru Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUD-QU) dan Rumah Tahfidz Quran (RTQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.
Penghentian sementara izin baru PAUD Quran dan Rumah Tahfidz Quran ini dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan PAUD Quran dan Rumah Tahfidz Quran yang ada saat ini. Sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
“PAUD Quran dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta yang dilansir Kemenag, Kamis (14/4/2022).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono, menambahkan keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada. Selain itu Kemenag juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUD Quran dan Rumah Tahfidz Quran.
“Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.
Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama. Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. “Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya.(hasan/gopos)