GOPOS.ID, LIMBOTO – Sejumlah pedagang di kawasan menara Limboto Kabupaten Gorontalo, mengeluhkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pasalnya para pelapak mengaku bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya, mengenai batas berjualan yang hanya boleh dilakukan sampai pukul 21:00 WITA.
Wawan Bilondatu, salah seorang pedagang aksesoris asal Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto ini mengaku, dirinya tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya mengenai pembatasan ini. Dirinya mengaku kaget dan tak ada persiapan.
“Biasanya ada pemberitahuan melalui sosialisasi ataupun surat edaran, namun kali ini tidak ada sama sekali,” ungkap Wawan saat ditemui di sela pembubaran pelapak, Sabtu (10/7/2021) malam.
Baca Juga: Aparat Gabungan Bubarkan Pedagang di Kawasan Menara Limboto
Wawan menerangkan, dirinya merasa dirugikan mengenai pembubaran ini dan pembatasan yang diberlakukan. Tak hanya itu, dia turut kecewa dengan ini melihat keadaan saat Pandemi Covid-19 sulit untuk berjualan, ditambah susah lagi dengan peraturan PPKM Mikro.
“Apa boleh buat? Mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus ikut,” terang Wawan.
Tak hanya Wawan, Sri Widyaningsih pedagang nasi bungkus asal Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto ini juga ikut merasa dirugikan. Pasalnya dia harus merelakan sebanyak satu termos nasi yang sudah disiapkannya dari rumah, tak bisa dijual pada malam itu.
“Sudah susah mencari makan, susah lagi dapat yang seperti ini,” ungkap Sri ditemui saat pembubaran.
Ningsih menjelaskan, sebelumnya juga dirinya tak mendapat pemberitahuan mengenai pembatasan ini, dan merasa dirugikan karenanya. Apalagi mengingat saat Pandemi Covid-19, dirinya masih susah dalam mencari penghasilan.
“Sudah susah ditambah susah lagi. Jujur pak saya masih punya hutang di luar,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, dirinya juga mengungkapkan tak pernah mendapat bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah setempat.
“Saya berharap ini bisa lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah,” tandasnya. (Putra/Gopos).