GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – keluarga korban peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di depan Rumah Makan Domestique, Jl. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu (14/1/2023), mengajukan protes ke Polresta Gorontalo Kota. Pasalnya, tersangka dalam kecelakaan tersebut, SSN, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Padahal, SSN yang diketahui merupakan Lurah Tangikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo ini sudah ditetapkan status tersangka. Namun karena pertimbangan kondisi kesehatan, maka pria 48 tahun itu tak menjalani masa penahanan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan. Alasannya dia (tersangka) sakit epilepsi, berdasarkan surat keterangan dokter RS Toto Kabila. Kami mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhitung 24 jam,” kata kuasa hukum dari keluarga korban trabrakan maut, Safitriandi Uno, SH Kamis (16/3/2023).
Keluarga korban didampingi kuasa hukum mengunjungi unit Lakalanas Polresta Gorontalo Kota pada Kamis pagi. Kedatangan keluarga korban bukan tanpa sebab, mereka mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.
“Hasil pertemuan tadi dari penyidik laka lantas Polresta Gorontalo Kota menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” tambahnya.
Pihak keluarga meminta Kapolres Gorontalo Kota, untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya Kecelakaan maut yang terjadi di Jl. Arif Rahman Hakim atau di depan RM Domestique Kota Gorontalo melibatkan satu mobil Nissan Livina DM 1740 EA dan tiga sepeda motor. Yaitu Yamaha N-Max DM 3881 JM, Honda Vario DM 2359 JC, dan Yamaha Mio GT Soul DM 3410 AY. (Sari/gopos)