GOPOS.ID, KOTA GORONTALO, – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai memperketat masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke Gorontalo. Pengetatan tersebut berlaku untuk perjalanan laut dan udara. Pelaku perjalanan wajib memiliki kartu tanda telah menerima vaksin Covid-19.
“Surat edarannya sedang dibuat, paling lambat besok terbit. Ini merupakan hasil rapat semua unsur baik para bupati, wali kota, kapolda, darem dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggungjawab dan mematuhinya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, usai memimpin di Aula rumah jabatan, Senin (5/7/2021).
Beberapa poin dan rencana surat edaran tersebut, mewajibkan kartu vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Selain itu juga, syarat negatif test RT-PCR 2×24 jam.
“Kami wajibkan juga untuk pelaku perjalan udara yang ingin keluar Gorontalo, wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama. Juga syarat lain yang diatur kota tujuan,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalan laut dan penyebrangan. Perbedaannya, Hasil negatif test RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Apabila hasil test RT-PCR/Rapid Test Antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antigen/ RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo, baik melalui udara dan laut yang menunjukan gejala seperti batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius), wajib melakukan test Rapid Antigen saat kedatangan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil test RT-PCR dan Rapid Antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (Adm-01/adv/gopos)