GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan penyidikan kasus bantuan sosial (Bansos) akan terus berjalan. Institusi Adhiyaksa itu menegaskan, perkara bantuan sosial tidak akan akan dipetieskan alias dihentikan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Firdaus Dewilmar kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini sedang menangani beberapa kasus bansos. Dari beberapa kasus yang ditengarai merugikan uang Negara itu ada yang sudah masuk tahap penyidikan dan telah memiliki tersangka. Ada pula kasus bansos yang sedang dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.
“Perkara bansos tidak akan dipetieskan. Tetap akan diusut tuntas, dan tentunya itu dilakukan secara bertahap,” tegas Firdaus Dewilmar.
Baca juga: Dua WNA China yang Ditangkap: Pakai Visa Turis, Kerja di Tambang
Menurut Firdaus Dewilmar, salah satu perkara bansos yang sedang intensif ditangani Kejati Gorontalo adalah perkara bansos Bone Bolango 2011-2012. Kasus yang menyeret Bupati Bone Bolango Hamim Pou itu juga turut mendapat supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Prosesnya sementara berjalan. Dalam waktu dekat kita akan segera menggelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara bansos tersebut,” tutur Doktor Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya itu.
Lebih lanjut Firdaus Dewilmar kembali menekankan, proses penyidikan perkara di Kejaksaan berbeda dengan mekanisme produksi perusahaan swasta. Penyidikan perkara di Kejaksaan tidak mengenal target waktu tertentu. Melainkan memerhatikan aspek penegakan hukum di dalamnya.
“Berbeda dengan proses produksi yang memiliki target dalam kurun waktu tertentu. Yang pastinya kita Kejaksaan terus berupaya bekerja sesuai koridor hukum,” ujar Firdaus Dewilmar.(adm-02/gopos)