GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Panjaitan Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Selasa (11/6/2024). Kali ini ada dua tersangka yang ditahan. Yakni Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, AA alias Antum, serta Kontraktor pelaksanaan pekerjaan, FL.
Keduanya ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Sebelum dilakukan penahanan Kejati Gorontalo terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap AA dan FL. Saat itu status keduanya merupakan saksi. Dalam pemeriksaan, penyidik kejaksaan menemukan indikasi keterlibatan AA dan FL dalam dugaan korupsi pekerjaan Jalan Panjaitan.
Pantauan gopos.id, pemeriksaan Antum dan FL berlangsung sejak sore, bakda ashar. Selepas magrib, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi berwarna merah. Saat itu, petugas Kejaksaan menggiring keduanya menuju rumah tahanan.(Putra/Gopos)