GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) alias lampu jalan tahun 2020 senilai Rp7 miliar di Kabupaten Boalemo, Rabu (16/2/2022). Ketiganya adalah MP alias Mengki, IJ alias Iswansyah, serta MZS alias Zulkifli. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya digiring ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gorontalo untuk menjalani masa penahana selama 20 hari ke depan.
Mengki ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini Mengki tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Persampahan dan Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Boalemo. Sementara Iswansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Kontraktor Pelaksana. Selanjutnya Zulkifli dalam kapasitas sebagai konsultan pengawas.
Mengki bersama Iswansyah, dan Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lampu jalan karena dinilai bersekongkol membuat laporan fiktif. Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendapatkan fakta dan indikasi jika realisasi pekerjaan saat jatuh tempo kontrak pada Desember 2020 baru sebesar 2,6 persen. Sementara di dalam laporan yang dibuat oleh Mengki bersama Iswansyah dan Zulkifli tertera bila realisasi pekerjaan sudah mencapai 55 persen. Selanjutnya dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Asisten Intelejen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, menjelaskan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya nilai kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
“Sebelum penetetapan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi melakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup maka status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar mantan Kajari Lombok Tengah itu.
Menurut Otto Sompotan, ketiga tersangka dikenakan sangkaan primer pelanggaran Pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian sangkaan subsider, pasal 3 UU 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Otto Sompotan.(sari/gopos)