GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus mengimplementasikan Pembangunan Zona Integritas. Langkah itu dilakukan dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Keseriusan Kejati Gorontalo mewujudkan WBK mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu ditandai sosialisasi dan monitoring Pembangunan Zona Integritas di Kejati Gorontalo oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejagung Riyono,SH.,M.Hum, Selasa (14/05/2019).
Di sela monitoring, Riyono menyampaikan, untuk memeroleh predikat WBK akan ada beberap atahapan melalui riset di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
“Nantinya melalui riset satuan kerja di kejaksaan tinggi Gorontalo dan beberapa jejaring diusulkan di Kejagung untuk dilakukan penilaian internal dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas),” ujar Riyono.
Riyono menegaskan, Kejagung telah merekomendasikan kepada seluruh Kejati wajib menuju WBK pada 2019 ini. Rekomendasi itu dikecualikan untuk Kejati Bali yang pada 2018 sudah WBK. Sehingga pada tahun ini dikembangkan ke WBBM.
“Selain Bali, Kejati Sulteng juga tidak dibebani kewajiban menuju WBK dikarenakan kesiapan pasca gempa,” tutur Riyono.
Sementara itu, hasil monitoring Riyono menilai kesiapan Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah dengan baik menuju WBK.
“Kita sudah melihat kesiapan dari kejaksaan tinggi Gorontalo dan jajarannya menuju WBK dan kita mengapresiasi. Semua pelayanan-pelayanan kita sudah persiapkan. Semua dari 6 area perubahan yang diinginkan sudah dipersiapkan sehingga tinggal menunggu penilainya,” terang Riyono. (muhajir/gopos)