GOPOS.ID, GORONTALO – Mandeknya kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) membuat sejumlah pihak geram dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
LSM Jamper Gorontalo mendesak Kejati agar menuntaskan kasus yang sudah terjadi sejak 2011 – 2012 dan diduga melibatkan Bupati Hamim Pou.
Dalam jumpa pers yang digelar di Warkop Sudirman, Kamis (29/3/2019) malam. LSM Jamper lewat koordinatornya Frangky Max Kadir mengurai alasan yang mendasari pihaknya kembali mendesak Kejati Gorontalo untuk membuka kasus yang sempat di SP3 tersebut.
Dalam rilis resmi yang dibacakan Frangky, pihaknya sudah mengajukan gugatan resmi pra peradilan atas perintah pemberhentian perkara dugaan korupsi dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012.
Hasilnya gugatan tersebut diterima, berdasar putusan pengadilan nomor : 3/Pid.Praperadilan/2018/PN Gorontalo. “Seharusnya, berdasarkan putusan tersebut maka kasus dugaan korupsi bansos tersebut, harusnya dibuka kembali, dan status hukum sebagai tersangka kembali disandang Bupati Bone Bolango, Hamim Pou,” ucap Frangky.
Hanya saja, sejak putusan pengadilan itu terbit, kasus tersebut belum kunjung dibuka, dengan alasan yang belum jelas.
Sementara itu, saat pihak kejaksaan tinggi Gorontalo lewat belum bisa dimintai klarifikasinya. Saat didatangi tim publiser Gorontalo. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Delwilmar SH, oleh staf kejaksaan diinformasikan sedang berada di luar daerah, begitu juga dengan bagian Humas Kejati, juga sedang tugas luar. Upaya mendapatkan keterangan lewat selular pun, juga belum mendapat balasan. (zhk)