GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato mendalami dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pohuwato Adhi Putra Graha mengatakan, kasus dugaan penyelewengan ADD berdasarkan hasil temuan dari inspektorat Kabupaten Pohuwato sehingga pihaknya melakukan tindak lanjut atas temuan itu.
“Sekarang ini kita masih mendalami temuan inspektorat, saat ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujar Adhi, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Lembaga Adhyaksa itu telah melakukan penggeledahan Kantor Desa Buntulia Barat, dan menemukan sejumlah dokumen di tahun 2019, 2020 dan 2021 sebagai bukti tambahan.
“Untuk sementara dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana Desa Rp173 juta, itu berdasarkan temuan dari inspektorat, ada kemungkinan akan bertambah,” ungkap Adhi.
Sejumlah saksi dalam kasus tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari pemerintah Desa hingga pihak terkait dalam perkara itu.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi, baik dari desa maupun instansi non desa. Sementara kepala desa sendiri sudah kita periksa,” tutup Adhi.(Yusuf/Gopos)