GOPOS.ID, MARISA – Ratusan barang bukti dari puluhan tindak pidana mulai dari pertambangan, kejahatan asusila hingga narkoba, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Kamis (19/10/2023).
Ratusan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 55 perkara, yaitu barang bukti Narkotika dari 22 perkara, obat-obatan terlarang tiga perkara terdiri dari 510 strip atau 3.560 butir pil koplo, kemudian senjata tajam 5 perkara, pertambangan 5 perkara dan terbanyak adalah pencabulan sebanyak 22 perkara.
Pemusnahan barang bukti sendiri, khusus Narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara di blender, kemudian senjata tajam dipotong-potong menggunakan gerinda dan alat-alat pertambangan bersama alat barang bukti pencabulan dibakar.
Kepala Kejari Pohuwato Edi Sulistiyo mengatakan, pemusnahan ini merupakan barang bukti atas perkara yang memiliki hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti telah mempunyai hukum tetap, merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengendalian selaku eksekutor,” ujar Edi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato Iwan Sofyan mengatakan, ratusan barang bukti yang dimusnahkan itu didominasi dari perkara pencabulan dan Narkotika.
“Total barang bukti yang dimusnahkan ada dari 55 perkara, didominasi Narkotika dan pencabulan yang paling banyak dimusnahkan,” tandas Iwan.(Yusuf/Gopos)