GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melaksanakan pemusnahan 1000 gram ganja hingga 1000 liter miras di 62 kasus yang telah ditetapkan berkekuatan hukum tetap, Kamis (22/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy mengungkapkan kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap 6 bulan sekali di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach).
“Kami telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 62 perkara, yakni sajam, miras, narkotika dan undang-undang kesehatan serta kosmetik ilegal,” ungkapnya diwawancarai awak media usai kegiatan.
Lanjutnya, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap 100/ liter minuman keras jenis cap tikus, 1000 gram ganja, 14 gram sambu diantara 62 perkara yang ada.
“Kita melakukan ini juga untuk menekan angka kejahatan di Kota Gorontalo,” tandasnya. (Putra/Gopos)