GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp275 miliar. Pencapaian target tersebut akan ditempuh dengan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengemukakan pada sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki kewenangan menetapkan 11 jenis pajak dan retribusi daerah. Meliputi pajak hotel, restoran, reklame, parkir, hingga pajak sarang burung walet.
“Di samping itu kita optimalkan juga penerimaan sektor pajak bumi dan bangunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh),” ujar Marten Taha usai menghadiri Tax Gathering Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Hotel Aston Kota Gorontalo, Kamis (9/6/2022).
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Pemkot Gorontalo akan menerapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan mendorong para pelaku usaha dan industri yang ada di Kota Gorontalo agar dapat melapor dan membayar kewajiban pajak tepat waktu.
“Kita mendorong para pengusaha dan industri agar membayar pajak tepat waktu karena pajak merupakan tulang punggung pembangunan. Lebih dari 70 persen pembangunan yang dilaksanakan di Kota Gorontalo pembiayaannya bersumber dari penerimaan pajak,” tutur Marten Taha.(hasan/gopos)