GOPOS.ID, JAKARTA – Setelah lebih kurang 12 tahun lamanya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya berhasil menangkap buronan kasus pemasangan jaringan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Rumah Sakit Umum Daerah Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo 2004.
Adalah AO, buronan kasus pemasangan jaringan SIM RSAS yang ditangkap Kejati Gorontalo. Perempuan berusia 50 tahun itu ditangkap di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021). Penangkapan dilakukan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Gorontalo, dan Kejati DI Yogyakarta. AO ditangkap di
AO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan jaringan SIM RSAS 2004 dengan anggaran Rp2,1 miliar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, melaporkan hasil audit investigasi, atas dugaan penyimpangan pekerjaan pengadaan pembuatan atau pemasangan sistem jaringan managemen komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004. Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008.
“Pada pokoknya terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp1,264 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sebelum adanya penangkapan (tersangka AO), Jaksa penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Selanjutnya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.
Saat ini Tersangka AO berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yabg selanjutnya akan diberangkatkan ke Gorontalo menggunakan pesawat pada Jumat (10/9/2021). (Sari/gopos)