GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango memusnahkan Barang Bukti (Babuk) Hasil Putusan Pengadilan.
Hal ini terungkap saat Kepala Kejari Bone Bolango, Deddy Heriyantho melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACTH) pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rabu (24-7-2024).
“Beberapa barang bukti kami musnahkan baik perkara tindak pidana umum dan pidana khusus,” tegasnya diwawancarai awak media.
Lanjut dia, beberapa barang yang di musnahkan ialah barang bukti narkotika 5 perkara, obat-obatan terlarang 1 perkara, minuman keras 7 perkara dengan jumlah 10325 liter cap tikus, perjudian 2 perkara, senjata tajam 2 perkara dan tindak pidana korupsi 1 perkara ini.
“Semua barang buktinya kita musnahkan sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ucapnya.
“Di tahun 2024 ini baru kali ini kita mengadakan pemusnahan Barang Bukti sebab kita masih menunggu proses persidangannya sebelumnya,” tandasnya. (Putra/Gopos)