No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kegiatan Bisnis PT BTL dan IGL Sesuai Aturan Serta Beri Manfaat Bagi Masyarakat

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 11 September 2024
in Nasional
0
Kegiatan Bisnis PT BTL dan IGL Sesuai Aturan Serta Beri Manfaat Bagi Masyarakat
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL) menyayangkan adanya sejumlah informasi menyesatkan mengenai aktivitas bisnis perusahaan yang menyangkut dengan warga sekitar.

“Sejumlah informasi yang ditulis tidak valid. PT BTL dan IGL terbuka untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan jurnalis,” tegas *Direktur PT BTL Burhanuddin* dalam keterangannya, Rabu (11/9).

Burhanuddin kemudian menunjuk adanya tuduhan dari seorang warga di desa Londoun bernama Miksel Rambi yang menyebut bahwa Perusahaan menghalangi adiknya untuk menggunakan lahan yang diklaim miliknya di dekat lokasi perusahaan. Bahkan Refli Rambi, adik Miksel Rambi membakar pos penjagaan milik PT IGL.

Faktanya lokasi yang diklaim milik Miksel Rambi itu adalah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) disekitar jalan IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang diperoleh PT IGL pada 16 Agustus 2012. Perusahaan mendirikan pos penjagaan untuk menjaga ketertiban, sehingga kawasan hutan disekitar area IPPKH milik PT IGL tetap lestari.

“Miksel Rambi tidak ada ijin untuk mengelola hutan itu, karenanya dilakukan penertiban. Lagipula peristiwa ini terjadi tahun 2013, jauh sebelum kegiatan produksi pelet kayu dijalankan oleh PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA) pada tahun 2021. Informasi menyesatkan ini yang kami sayangkan tidak dikonfirmasi dulu,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak pernah mengambil lahan milik desa seperti yang diberitakan. Terhadap lahan milik warga yang digunakan oleh PT IGL untuk membangun jalan dari area pabrik ke lokasi pelabuhan, perusahaan juga telah melakukan pembelian tanah tersebut sesuai kesepakatan kedua pihak.

Jalan yang telah dibangun PT IGL itu sekarang ini juga dipakai warga untuk kegiatan mereka berkebun jagung dan semakin memudahkan akses mereka ke ladang.

“Tidak ada larangan untuk menggunakan jalan. Tetapi ada aturan yang harus ditaati karena jalan itu digunakan untuk angkutan truk-truk besar. Kami membangun bisnis disini juga ingin membantu dan mendorong kesejahteraan warga sekitarnya. Silahkan dicek ke lapangan fakta yang kami sampaikan ini,” ungkap Burhanuddin.

Untuk memenuhi permintaan kayu bakar masyarakat dan atau kebutuhan ibadah atau kebutuhan kegiatan masyarakat, lanjut Burhanuddin, Perusahaan mengaturnya agar tertib. Misalnya mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh pemerintah desa dan setelah surat tersebut mendapat disposisi disetujui oleh pimpinan perusahaan. Jika semua proses dipenuhi, maka kayu bakar akan dikirim dengan mobil dump truk ke rumah warga/pemohon, sehingga tidak perlu mencari kayu bakar ke kawasan hutan.

Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Lodrik Dantene mengatakan terkait informasi bahwa salah seorang warga Loundon, Miksel Rambi yang katanya tidak bisa lagi menggunakan lahan, memang lahan tersebut tidak boleh digunakan.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di PT IGL Ricuh, Oknum Mandor Diduga Pukul Wartawan

“Lahan ini memang kawasan hutan, minta izinnya bukan ke Perusahaan tetapi ke pemerintah, warga ini membuka lahan dengan menyerobot. Mereka matok-matok lahan yang masuk kawasan hutan. Mereka menganggap Perusahaan mengganggu mereka,” kata Lodrik.

Lodrik pun heran informasi soal penggunaan lahan ini, karena warga sudah tidak lagi tinggal di lahan yang diceritakan Miksel Rambi itu sejak 2013. “Mereka sudah tidak ada lagi tinggal disitu sejak 2013, jadi saya heran mengapa sekarang, di tahun 2024 ada informasi dari Miksel Rambi kalau mereka kesulitan mendapat izin ke perusahaan untuk menggunakan lahan,” jelas Lodrik.

Lodrik menambahkan keluhan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya mengenai warga semakin sulit karena pembuatan jalan oleh Perusahaan, malah informasinya terbalik.

“Jalan yang dibangun Perusahaan sangat bermanfaat, bisa digunakan juga oleh warga. Sebelum ada jalan, warga membawa hasil panennya menggunakan gerobak, dan dari kebun harus menempuh waktu hingga seminggu untuk bisa sampai ke kampung. Semenjak ada jalan yang dibangun Perusahaan, hari ini panen, besok sudah bisa ditimbang,” kata Lodrik.

Terkait sertifikat tanah, Burhanuddin menjelaskan, PT IGL berjanji untuk membantu mengurus sertifikat tanah. Karena yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato. Pengurusan sertifikat tersebut dibantu untuk satu kepemilikan lahan masyarakat yang lahannya sebagian terkena pembebasan untuk jalan akses.

“Semuanya tertuang di Berita Acara Kesepakatan Pembebasan Lahan Masyarakat Peruntukan Jalan Akses PT Inti Global Laksana” tanggal 13 Maret 2012 yang ditandatangani oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan tokoh Masyarakat. Isi dalam berita acara tersebut di nomor empat disepakati tertulis “Pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa dan kecamatan yang dibantu oleh Perusahaan membentuk satu tim,” ujar Burhanuddin.

Terkait dengan plasma yang pernah disosialisasikan oleh PT IGL dan PT BTL yang dalam hal ini, lanjut Burhanuddin, dia sendiri yang menyampaikan program plasma tersebut pada tahun 2013 disosialisasikan di 15 desa binaan yaitu Desa (Bukit Harapan, Yipilo, Milangodaa, Londoun, Bunto, Trikora, Popayato, Telaga Biru, Wonggarasi Barat, Wonggarasi Tengah, Suka Damai, Lomuli, Kelapa Lima, Marisa dan Maleo) di Kecamatan (Wanggarasi, Popayato Timur, Popayato dan Lemito).

Sehubungan dengan PT IGL dan PT BTL saat ini dalam Izin Usaha Perkebunannya telah berubah komoditinya (dari tanaman Perkebunan kelapa sawit berubah menjadi tanaman Perkebunan Gamal Kaliandra) tentu perubahan komoditi atau perubahan tanaman Perkebunan tentu telah melalui proses persetujuan pemerintah. Hal plasma yang dipertanyakan juga otomatis berubah menjadi tanaman gamal kaliandra, yang saat ini kebun gamal kaliandra masih dalam proses penanaman.

Baca Juga :  Tukang Becak Pingsan Dikira Corona, Ternyata Kelaparan

Burhanuddin juga menerangkan tindak lanjut pembentukan koperasi. Menurutnya saat ini perusahaan sedang merumuskannya bersama pemerintah daerah. “Kami menjalankan bisnis ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Saat ini PT. IGL dan PT BTL merupakan pemilik HGU untuk komoditi Tanaman Gamal Kaliandra. Kedua perusahaan inilah yang menjadi penyuplai bahan baku pengolahan wood pellet dari pabrik milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA). PT BTL memegang HGU Tahun 2013 dan 2014 dengan luas total 15.493,42 Ha. Adapun HGU PT IGL Tahun 2013 dengan luas 11.860,10 Ha.

Operasionalisasi PT BTL pun diawasi secara ketat oleh Kementerian Kehutanan. Terbukti pada akhir 2023, Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palu memberikan apresiasi kepada PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) berkat kontribusinya sebagai penyumbang terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemanfaatan Hutan di Provinsi Gorontalo.

Kepala BPHL XII Palu Elbakti mengatakan kontribusi PT BTL yang besar dikarenakan produksi kayu yang cukup besar sehingga pembayaran PSDH dan DR juga terbilang besar. Sumbangsih yang PT BTL berikan adalah kayu hasil land clearing yang menjadi bahan baku untuk membuat wood pellet.

“BTL selama ini telah mengikuti aturan yang ada. Berdasarkan data di BPHL XII Palu, BTL telah melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) sesuai ketentuan yang berlaku. BTL juga telah memiliki user SIPUHH dalam kegiatan PUHH sejak 2017 hingga saat ini dan tertib dalam pembayaran PNBP sesuai ketentuan perundangan,” kata Elbakti.

Dalam melaksanakan aktivitas penatausahaan yang dilaksanakan dalam SIPUHH, BTL juga telah memiliki HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, BTL juga telah memiliki sertifikat verifikasi legalitas kayu (VLK) yang berlaku hingga Maret 2025.

“Itu sebabnya, keliru jika BTL disebut melakukan deforestasi. Sebab, BTL adalah pemegang HGU sehingga areal yang dikelola berstatus areal penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan. Selain itu, di areal pembukaan lahan yang dilakukan BTL, dilakukan penanaman jenis komoditas sesuai izin yang dimiliki,” ucapnya.

Mitra BTL, PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), juga baru saja menerima penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo pada Selasa (27/8). Produsen wood pellet yang menerima pasokan bahan baku dari BTL itu menyumbang lebih dari 55 persen dari total devisa ekspor Provinsi Gorontalo. (Isno/rls/gopos)

Tags: PT BTLPT IGL
Previous Post

MK Bekali KPU Hadapi Potensi Perselisihan di Pilkada Serentak

Next Post

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.