No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Keberatan Vanessa Angel Ditolak

Admin by Admin
Selasa 7 Mei 2019
in Hiburan
0
22
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Aktris FTV Vanessa Angel terus berupaya lolos dari jeratan hukum. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Vanessa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun upaya aktris kelahiran 21 Desember 1991 tersebut gagal. Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak keberatan Vanessa. Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam putusan sela pada sidang, Senin (6/5/2019).

Dengan penolakan tersebut, maka sidang dugaan penyebaran konten asusila lewat internet yang menjerat Vanessa Angel akan terus dilanjutkan. Vanessa harus menghadapi jeratan hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Baca Juga :  Aktris Malaysia Ini Kecewa dengan Konser Tulus di Kuala Lumpur, Begini Keluhannya

Dikutip dari jawapos.com, Hakim Dwi Purwadi berlasan, keberatan yang disampaikan Vanessa melalui tim pengacara tidak memenuhi syarat materiil dan formil. Yakni, keberatan terdakwa mengenai dakwaan jaksa yang tidak jelas menyebutkan identitas saksi-saksi.

”Majelis berpendapat, unsur syarat formil maupun materiil penuntut umum dalam surat dakwaan telah terpenuhi,” kata hakim.

Sementara itu, pengacara Vanessa Milano Lubis, tidak mempersoalkan penolakan eksepsi tersebut. Dengan dilanjutkannya sidang, dia berharap semua akan terungkap.

”Biar nanti malah semuanya lebih jelas, terbuka,” kata Milano.(adm-02/jawapos/gopos)

Baca Juga :  Viral Lagi, Kisah Perjuangan Denada Demi Kesembuhan Anaknya Kembali Disorot
Tags: PN SurabayaUU ITEVanessa Angel
Previous Post

Deprov Dapil III: Hamid Kuna-Arifin Djakani Hattrick

Next Post

Bareskrim Tetapkan Ustad Bachtiar Nasir Tersangka Pencucian Uang

Related Posts

Trailer Resmi Dirilis, Nobody 2 Segera Tayang Agustus 2025
Hiburan

Trailer Resmi Dirilis, Nobody 2 Segera Tayang Agustus 2025

Rabu 14 Mei 2025
Tangis Haru Luna Maya Jalani Prosesi Siraman
Hiburan

Tangis Haru Luna Maya Jalani Prosesi Siraman

Selasa 6 Mei 2025
Dijuluki Ikan Matahari, Berikut Fakta-fakta Unik Ikan Mola-mola
Hiburan

Dijuluki Ikan Matahari, Berikut Fakta-fakta Unik Ikan Mola-mola

Senin 2 Desember 2024
Sosok Mayat yang Ditemukan Warga di Sungai Bone Ternyata Warga Kabila
Headline

Sosok Mayat yang Ditemukan Warga di Sungai Bone Ternyata Warga Kabila

Kamis 21 November 2024
Payung Teduh dan Tiara Andini.
Hiburan

Tiara Andini dan Payung Teduh akan Meriahkan Festival Peekaboo di Gorontalo

Sabtu 9 November 2024
Liam Payne One Direction Meninggal Dunia, Jatuh dari Lantai 3 Hotel
Hiburan

Liam Payne One Direction Meninggal Dunia, Jatuh dari Lantai 3 Hotel

Kamis 17 Oktober 2024
Next Post

Bareskrim Tetapkan Ustad Bachtiar Nasir Tersangka Pencucian Uang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.