GOPOS.ID – Aktris FTV Vanessa Angel terus berupaya lolos dari jeratan hukum. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Vanessa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun upaya aktris kelahiran 21 Desember 1991 tersebut gagal. Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak keberatan Vanessa. Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam putusan sela pada sidang, Senin (6/5/2019).
Dengan penolakan tersebut, maka sidang dugaan penyebaran konten asusila lewat internet yang menjerat Vanessa Angel akan terus dilanjutkan. Vanessa harus menghadapi jeratan hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dikutip dari jawapos.com, Hakim Dwi Purwadi berlasan, keberatan yang disampaikan Vanessa melalui tim pengacara tidak memenuhi syarat materiil dan formil. Yakni, keberatan terdakwa mengenai dakwaan jaksa yang tidak jelas menyebutkan identitas saksi-saksi.
”Majelis berpendapat, unsur syarat formil maupun materiil penuntut umum dalam surat dakwaan telah terpenuhi,” kata hakim.
Sementara itu, pengacara Vanessa Milano Lubis, tidak mempersoalkan penolakan eksepsi tersebut. Dengan dilanjutkannya sidang, dia berharap semua akan terungkap.
”Biar nanti malah semuanya lebih jelas, terbuka,” kata Milano.(adm-02/jawapos/gopos)