GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penganiayaan siswa SMAN 1 Telaga Biru kini memasuki babak baru. Pihak keluarga kembali membuat laporan di Polda Gorontalo yang kali ini di layangkan kepada pihak sekolah yang dalam hal ini di pimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Rabu (22/6/2022).
Nazir Talib selaku Kuasa Hukum keluarga korban mengungungkap pihaknya membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 a Jo pasal 54 ayat 1 pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dalam hal ini kepala sekolah sebagai penanggung jawab tidak memberikan perlindungan terhadap korban,” ungkapnya di temui usai melapor di Polda Gorontalo.
Lanjutnya, pihak sekolah tentunya berkewajiban memberikan perlindungan namun pihak sekolah tidak memberikan perlindungan tersebut dan hal ini telah memenuhi unsur pasal yang dimaksud.
“Dan ini semacam ada pembiaran dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah,” tegas Kuasa Hukum.
Dirinya menerangkan, saat ini kondisi korban masih sangat tidak memungkinkan untuk ikut datang melapor ke Polda Gorontalo. Selian itu orang tua korban tidak bisa meninggalkan korban sebab mendapat trauma yang cukup berat.
“Bahkan dirinya susah makan sebab saat dia makan perutnya akan terasa sakit,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Aksi Penganiayaan Siswa SMAN 1 Telaga Biru di dalam Kelas, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Dirinya menjelaskan, pihaknya saat ini baru melayangkan satu laporan kepada pihak sekolah dan akan segera kembali dengan satu laporan lagi terkait penyebaran berita bohong.
“Dimana di salah satu pernyataan kepala sekolah mengatakan saat melaksanakan home visit kepada korban pihak sekolah mengatakan korban dalam keadaan baik-baik saja dan itu tidak benar,” katanya.
“Padahal diketahui korban mengalahkan gangguan mental bahkan sampai mengalami muntah kuning,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut pihak sekolah yang dalam hal ini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Telaga Biru, Fitriyani Kamali mengatakan pihak sekolah terkait hal ini telah melakukan pendampingan dan selalu berkolaborasi bersama pemerintah serta tim medis setempat dan beberapa dinas terkait untuk memberikan hasil baik kepada yang bersangkutan.
“Kami nanti akan melihat kedepannya karena ini masih berproses namun yang pada intinya kami sebagai pihak sekolah telah memberikan pendampingan serta kolaborasi kepada semua pihak,” katanya.
“Korban sudah tidak masuk sekolah sekitar seminggu namun usai kejadian tersebut korban masih mengikuti kegiatan ujian dan aktivitas sekolah kami juga melalui BK sering mengkomunikasikan hal tersebut,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022). (Putra/Gopos)