GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato terus menangani kasus penembakan dan pembacokan yang terjadi di Kilometer 18 Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Popayato Barat. Proses penyidikan kini telah mencapai tahap rencana pelimpahan berkas perkara ke tahap I.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Andrean Pramana, saat dikonfirmasi menyampaikan berkas perkara terhadap tiga tersangka saat ini sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah lengkap pemeriksaan. Tinggal tahap I,” ujar Iptu Andrean, Sabtu (2/8/2025).
Dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka atas nama Lilin telah dipindahkan ke Polsek Paguat. Pemindahan itu dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
“Pemindahan tersangka dilakukan demi alasan keamanan dalam penyidikan,” jelas Iptu Andrean.
Tersangka dalam kasus tersebut tetap berjumlah tiga orang. Mereka dijerat dengan pasal 353 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, Polres Pohuwato akan segera melimpahkan barang bukti dan para tersangka untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Adrean (Yusuf/Gopos)