No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Pencucian Uang Libatkan Suami-Istri di Gorontalo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 14 Maret 2023
in Headline
0
Pencucian uang Gorontalo

Pelimpahan perkara dugaan pencucian uang Rp6,7 dengan tersangka SMHB oleh Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (dok. Polresta Gorontalo Kota)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Perkara dugaan pencucian uang senilai Rp6,7 miliar yang melibatkan pasangan suami istri, FE alias Fendi dan SMHB alias Memi, terus bergulir. Senin (13/3/2023), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota melimpahkan berkas perkara tahap II dengan tersangka SMHB alias Memi.

Memi dijerat pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu perempuan 41 tahun tersebut ikut dijerat pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, menjelaskan Memi ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membantu suaminya FE alias Fendy dalam perkara TPPU di UD Tiga Sejati Kota Gorontalo. Sebuah perusahaan distributor kebutuhan harian di Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Kapasitas SPAM Kota Gorontalo Ditingkatkan Jadi 558 Liter/Detik

“SMHB mengetahui sumber dana yang diterima saat itu adalah dari kejahatan. Yaitu markup atau menaikkan harga barang milik Toko UD. Tiga Sejati Kota Gorontalo,” ujar Kompol Leonardo.

Menurut Kompol Leonardo, dana yang bersumber dari hasil markup selanjutnya disimpan oleh SMHB. Diduga kejadian itu berlangsung sejak 2017.

“SMBH diduga menyimpan dana tersebut di rekening miliknya,” jelas Kompol Leonardo.

Berita terkait: Rumah dan Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo Disita Polisi

Alumnus Akpol 2008 ini menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan perkara diterima oleh Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Baca Juga :  Bayi yang Dibuang di Pinggir Sungai Diduga Sengaja Dibunuh

“Pihak Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas perempuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup Kompol Leonardo.

Kasus pencucian uang ini bermula saat pemilik UD Tiga Sejati mencurigai adanya laporan penjualan yang tak wajar yang disampaikan Fendi pada Januari 2021. Setelah ditelusuri pemilik UD Tiga Sejati menemukan jumlah barang yang keluar dari gudang dengan uang yang disetorkan tidak sesuai. Berdasarkan temuan tersebut, pemilik UD Tiga Sejati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada September 2022.

Dari hasil audit independen diketahui kerugian yang dialami UD Tiga Sejati mencapai Rp6,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga orang tersangka, yaitu FA, SMHB, dan WH.(adm-02/gopos)

Tags: Kota GorontaloPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Setwan DPRD Provinsi Gorontalo Laksanakan Sertijab Dua Pejabat Struktural

Next Post

Target Satu Kursi DPR RI, PDI-P Gorontalo Siapkan Kader Potensial

Related Posts

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”
Headline

BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Rabu 14 Mei 2025
Headline

Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

Selasa 13 Mei 2025
Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional
Headline

Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional

Kamis 8 Mei 2025
Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung
Headline

Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung

Selasa 6 Mei 2025
Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung
Headline

Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung

Senin 5 Mei 2025
Next Post
Target Satu Kursi DPR RI, PDI-P Gorontalo Siapkan Kader Potensial

Target Satu Kursi DPR RI, PDI-P Gorontalo Siapkan Kader Potensial

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.