GOPOS.ID, GORONTALO –Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dengan insial AD menjalani proses pemeriksaan tahap II terkait kasus pencemaran nama baik dengan melibatkan terlapor Rusli Habibie. AD menghadap ke Kejari Kota Gorontalo, siang tadi Jumat (18/3/2022).
“Jadi ini merupakan proses yang berjalan sudah sejak lama yang penyidikannya di pihak Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo. Saat ini sudah tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangka di Kejaksaan Tinggi Maupun Kejaksaan Negeri,” ungkap AD diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jumat (18/3/2022).
Dirinya menegaskan, belum ingin menjelaskan materi perkara tersebut dan akan menjelaskan kembali saat di depan pengadilan.
“Jadi apa yang saya lakukan hari ini memenuhi kewajiban saya dari penyidik maupun jaksa, dan saya hari ini tidak mau menjelaskan materi perkara,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, yang saat ini terjadi ialah terkait pencemaran yang menimpa dirinya yakni pada pasal 310 terkait pencemaran nama baik baik yang dilaporkan di Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo.
“Untuk yang di Polres itu terkait Rekaman dan di Polda terkait berita,” ujarnya.
Dirinya menyatakan hal itu merupakan penyampaiannya dengan kapasitas sebagai Anggota DPRD baik yang dia sampaikan melalui rekaman maupun media.
“Kalau bicara anggota DPRD ada undang-undang yang mengatur yakni Undangan-undangan MD3 maupun Undang-undang No 23 tahun 2014.
“Olehnya biarlah kita di pengadilan nanti beradu argumentasi dengan undang-undang, saya juga dilaporkan karena menyalahi KUHP,” ucapnya.
Terakhir AD menyampaikan dirinya saat ini hanya menunggu panggilan saat di pengadilan tiba dan akan menyampaikan bukti yang paling utama ialah soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau saya ditahan saya siap, cuma saya tidak ditahan,” tandasnya. (Putra/Gopos)