GOPOS.ID, NASIONAL – Kasus pembakaran rumah, salah satu wartawan harian Serambi Madinah di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, pada 31 Juli 2019 diduga pelakunya adalah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kasus tersebut kemudian akan ditangani oleh Pomdam Iskandar Muda (IM).
Dilansir dari suara.com, kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polda Aceh ke Pomdam IM.
“Polda Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Pomdam Iskandar Muda,” kata Kapendam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, penyelidikan kasus tersebut berdasarkan bukti awal yang ditemukan oleh Polda Aceh, dan kemudian diserahkan ke Pomdam IM.
“Pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada,” katanya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, sewaktu menyelidiki kasus tersebut pada 2019, ia menemukan bahwa terduga pelaku adalah salah satu anggota TNI.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam IM,” katanya.
Selanjutnya penyidik telah menyampaikan pelipahan berkas perkara kepada korban. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pomdam melalui SP2HP. (Adm-01/Gopos)