GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) atau gangguan ginjal pada anak belum ditemukan di Gorontalo. Kendati demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo mengimbau agar jajaran kesehatan maupun masyarakat tetap waspada.
Seluruh jajaran kesehatan dari tingkat provinsi, rumah sakit, hingga pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diharapkan bisa segera menindaklanjuti bila ada temuan di lapangan. Pun demikian masyarakat, terutama mereka yang memiliki anak usia bawah lima tahun (balita). Apabila muncul gejala penurunan air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah, hendaknya segera mendatangi fasilitas kesehatan.
“Segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat baik puskesmas maupun rumah sakit,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Sulaeman.
Menurut Yana, Kemenkes telah meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“Kami meminta fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan belum meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yana Sulaeman, menegaskan kasus gangguan ginjal akut pada anak tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan imunisasi Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Pada umumnya kasus gangguan ginjal akut dialami anak usia kurang dari 6 tahun.
“Sementara vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun. Hal ini sudah dibahas oleh Kemenkes RI bersama jajaran Dinas Kesehatan se-Indonesia pada Rabu (19/10/2022),” ujar Yana Suleman.
Yana Suleman mengungkapkan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah menerbitkan keputusan tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak. Keputusna itu ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. Kemudian surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.
“Intinya Pemerintah Daerah dalam hal ini Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi hingga Puskesmas serta Rumah Sakit siap dalam hal tata laksana dan penyelidikan epidemiologi serta pelaporan,” tutur Yana Suleman.
Ia berharap masyarakat tidak panik tapi waspada dan terus mengikuti perkembangan informasi gagal ginjal akut pada anak dari sumber yang terpercaya. Di antaranya media sosial IDAI, Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Provinsi.
“Tetap tenang dan terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” imbaunya.
Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun yang sebelumnya hanya 1- 2 kasus per bulan sejak januari. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, yang penyebabnya masih dalam penelusuran.
Kemenkes dan IDAI telah melakukan penelusuran dan penelitian, hingga saat ini jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus di 20 provinsi yang melaporkan dengan kematian sebanyak 99 kasus, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.(hasan/gopos)