GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus Oknum Caleg Provinsi Gorontalo yang diduga bagi-bagi uang di masjid kini menemui titik terang. Kasusnya diberhentikan atau SP3 karena bukti dugaan tindak pidana pemilu tidak cukup.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
“Sudah SP3, jadi kami menerima P-19 dari kejaksaan, kemudian pada waktu itu kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ucapnya.
“Saksi ahli mengatakan tidak memenuhi syarat,” tambah dia.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango, Santo Musa juga turut membenarkan hal tersebut.
Kata Santo, terkait kasus tindak pidana pemilu terhadap salah satu Caleg Golkar Provinsi Gorontalo yakni Yeyen Sidiki memang terdapat standar penanganan perkara tindak pidana pemilu terutama soal jangka waktunya.
“Kami menerima berkas perkara pada tanggal 12 Januari dari penyidik,” ucapnya dikonfirmasi.
Kata dia, terhadap sikap atau tindakan JPU terkait penanganan pidana hampir sama dengan tindak pidana umum namun yang membedakan ialah dibatasi jangka waktu yakni 3 hari. JPU diberikan waktu untuk meneliti berkas perkara.
“Kami kemudian mengirimkan berkas perkara baik yang harus dilengkapi oleh penyidik baik dari kelengkapan formil dan materil,” ucapnya.
“Sebab ada beberapa hasil penelitian JPU bahwa ada pemenuhan unsur yang belum terpenuhi di berkas perkara tersebut,” imbuh dia.
Terakhir kata Santo, pihaknya kemudian melakukan kembali pemeriksaan tambahan terhadap Ahli oleh Gakkumdu dalam rangka pemenuhan unsur pasal sesuai berkas perkara.
“Ahli berpendapat pemenuhan unsur belum terpenuhi, oleh karena itu teman-teman penyidik menerbitkan SP3 terhadap perkara ini,” tandasnya. (Putra/Gopos)