GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus menyeriusi penuntasan 10 kasus dugaan korupsi yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kejati Gorontalo juga tengah menggenjot perkara bantuan sosial (bansos) Bone Bolango dan pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Firdaus Dewilmar menyampaikan, khusus untuk perkara Bansos Bone Bolango dalam waktu dekat akan segera di-ekspose (gelar perkara) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Berkasnya sudah kita kirim. Dan sudah diminta pula untuk dijadwalkan untuk pelaksanaan ekspose di Kejagung. Kita juga minta KPK untuk hadir dalam pelaksanaan ekspose tersebut,” ujar Firdaus Dewilmar.
Menurut Firdaus Dewilmar, dalam perkara bansos Bone Bolango pihaknya sudah memeriksa para pihak. Termasuk pemeriksaan terhadap Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
Baca juga : Kejaksaan Agung Tangani Kasus Bansos Bone Bolango
“Jadi bila ada persepsi Kejati tebang pilih, itu sama sekali tidak benar. Tidak ada yang diistimewakan. Semua diperlakukan sama. Perkara-perkara yang ada semuanya kita berupaya untuk tuntaskan,” tutur Doktor Universitas Airlangga (Unair) itu menegaskan.
Menyangkut perkara gedung Dekab Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita masih menunggu itu (hasil audit kerugian Negara,red),” kata Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus Dewilmar menekankan, penyidikan perkara yang ditangani oleh Kejati Gorontalo berbeda dengan produksi di industri. Pihaknya tidak mematok target waktu penuntasan perkara korupsi, layaknya target produksi di industri.
Baca juga : Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bonebol
“Penyidikan perkara di Kejaksaan itu bergantung pada anatomi kasusnya. Sehingga tidak bisa disamakan dengan target produksi di industri,” ucap mantan Wakajati Gorontalo itu.(team/gopos)