GOPOS.ID, GORONTALO – Kartu nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada akhir bulan November ini, akhirnya mulai digunakan di Gorontalo.
Untuk perdana, kartu nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Utara. Pasangan atas nama Reza A. Arbi untuk mempelai pria dan Anisa S. Hiola adalah mempelai pertama di Gorontalo yang sudah mendapatkan kartu nikah tersebut.
Kepala KUA Kota Utara, Fahrie Hiola diwawancarai gopos.id bahwa di Gorontalo baru kota Gorontalo yang sudah mendapatkan fasilitas dalam pembuatan kartu nikah tersebut.
Menurutnya pemberian kartu nikah ini tidak membuat buku nikah terganti. Bahkan pasangan yang menikah, tetap akan mendapatkan buku nikah.
Baca juga : Setelah Apel Perdana, Gubernur Rusli Habibie Lantik 164 Pejabat
“Hanya ada penambahan yaitu kartu nikah ini. Dia kayak SIM dan KTP. Jadi bisa dibawa-bawa. Ketika ada pemeriksaan, bisa diperlihatkan kartu nikah tersebut. Di dalam kartu itu juga ada barkode yang bisa melihat identitas dari pemilik kartu,” ucap Farie.
Lanjut dikatakan Farid bahwa karena di Kota Gorontalo yang memiliki alat untuk pencetakan kartu nikah, serta KUA Kota Utara terdapat pasangan yang akan menikah di awal tahun. Mempelai itulah yang perdana mendapatkan kartu nikah tersebut.
“Kebetulan ada jadwal menikah di awal tahun ini di KUA Kota Utara. Dan sesuai instruksi Kemenag bahwa kartu nikah mulai berlaku sejak 1 Januari,”sambungnya.
Farie barharap bahwa kartu tersebut dibisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Serta ia mendorong bagi pasangan yang ingin menikah, agar dapat menginformasikan lebih dahulu. Sebab pelaksanaan nikah di tahun 2019 ini terdapat sedikit penambahan.
Sehingga ketika pasangan nikah tidak segera mengurus berkas nikah. Maka bisa saja pemberkasan bisa hangus atau expire.
Untuk masyarakat yang sudah menikah, pemberian kartu nikah tersebut belum dipastikan. Sebab pemberian kartu nikah diprioritaskan kepada masyarakat yang mengurus nikahnya di awal 2019 ini.
“Kita juga nantinya diburu waktu, ada durasinya. Maksimal sehari harus menyetor ke bank dan slip setoran itu langsung di kirim ke KUA setempat. Jika tidak maka akan expire. Sehingga begitu calon pengantin mencatatkan jadi kita periksa data-datanya. Akan ada kode billing penerima setoran antara waktu pencatatan penyetoran dibank supaya kalau waktunya tidak sia-sia nomor kartu keluar,” tandasnya. (adm-01)