GOPOS.ID, GORONTALO – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol lagi-lagi memecat empat anggotanya karena terbukti secara sah melanggar kode etik Polri.
Adapun empat polisi tersebut masing-masing Brigadir Ethwin Husen dan Brigadir Oyan Susilawati Abdjul yang merupakan anggota Polres Gorontalo, kemudian Brigadir Abdul Yayan Dunggio dan Brigadir Abdul Karim Tantu yang merupakan anggota Polres Boalemo.
Pemecatan empat polisi tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor:KEP/425/XI/ 2023 tanggal 25 November 2023. Kemudian Nomor:KEP/426/XI/2023 tanggal 23 November 2023, Nomor:KEP/427/XI/2023 tanggal 23 November 2023 dan Nomor:KEP/428/XI/2023 tanggal 23 November 2023.
“Benar, keempat anggota tersebut telah diputus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas Polri,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP.
Dikatakan Desmont, tiga polisi laki-laki terbukti secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara Polwan Brigadir Oyan Susilawati Abdjul terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (C) angka 1 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
”Untuk ketiga personel Polki melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi, sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati melakukan pelanggaran yang betentangan dengan norma hukum,” jelasnya.
Desmont berharap, dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri dan melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.(adm03/gopos)