GOPOS.ID, GORONTALO- Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gorontalo akhirnya mengeluarkan himbauan untuk pelaksanaan salat idulfitri.
Dalam surat himbauan dengan nomor 2382/kw.30/5/BA.03.2/5/2020 tertanggal 19 Mei 2020 yang ditandatangani Plt. Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo Hamka Arbie menegaskan bahwa untuk pelaksanaan salat ied tahun ini dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Berdasarkan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadan dan idulfitri 1 syawal 1441 Hijriah, fatwah MUI nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kafiat takbir dan salat idulfitri saat pandemi covid-19 dan perpanjangan PSBB di Provinsi Gorontalo. Hasil rapat kepala kantor wilayah dan seluruh jajaran kementerian agama kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo. Maka dengan ini kami menghimbau agar meniadakan salat idulfitri di lapangan maupun di Masjid. Dan melaksanakannya di rumah masing-masing dengan keluarga inti,” tulis surat himbauan tersebut.
Sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, menegaskan bahwa keputusan pelaksnaan salat Ied di masa pandemi menunggu arahan kementerian agama provinsi Gorontalo maupun MUI Gorontalo.
Pemerintah tidak bisa sertamerta memutuskan pelaksanaan ibadah salat ied tanpa keputusan Kanwil Kemenag.
“Yang putuskan kanwil Kemenag. Kami provinsi tidak bisa memutuskan bisa tidaknya,” ucap Rusli Habibie ketika memberikan keterangan pers, Selasa (19/5/2020) di aula rumah jabatan Gubernur. (Andi/gopos)