GOPOS.ID, GORONTALO – Senin (09/12) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengadakan Gelar Perkara tindak pidana Keimigrasian terhadap dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) Warga Negara Asing asal Vietnam di Wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan dilangsungkan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh, yang hadir beserta Kepala Seksi Pidana Umum Moh. Faizal Akbar, Kepala Seksi Intelijen Harry Arfhan, Kasubsi A Intelijen Irpan Hariono dan Kasubsi B Intelijen Lamtiar Nababan. Pada kegiatan tersebut turut hadir Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo Agus Salim beserta Staf PPNS Dodi Mahmud, serta Divisi Keimigarsian Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Imam Jati Prabowo, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Andhika Rahadiansyah dan Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Prasetya Wiratama Jaladri.
Kegiatan diawali dengan penyampaian Sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo Friece Sumolang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, dengan mengatakan bahwa gelar perkara ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai proses hukum yang berlaku dalam penanganan kasus yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kantor Imigrasi Gorontalo, terkait dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) Warga Negara Asing asal Vietnam di Wilayah Kabupaten Gorontalo
serta memberikan solusi terbaik dalam penegakan hukum yang lebih efektif.
Selanjutnya dibacakan Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Budi Mangantjo serta PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Fratasik Hippy mengenai peristiwa, waktu kejadian, pasal persangkaan, data dan fakta serta saksi-saksi, motif dan tindakan yang sudah ditempuh Kantor Imigrasi Gorontalo dalam penanganan kasus tersebut seperti Tindakan Adminstratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal dan Pendetensian.
Pada kesempatan tersebut, juga dijelaskan langkah-langkah tindakan selanjutnya yang akan ditempuh dalam penanganan kasus ini yaitu penetapan tersangka, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penyimpanan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, serta pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Pada kesemptan tersebut PPNS Kantor Imigrasi Gorontalo mendapatkan beberapa saran dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk kelancaran proses penyidikan. (Putra/Gopos)