GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk melakukan kampanye di media sosial (medsos). Untuk berkampanye di medsos, setiap peserta Pemilu 2024 boleh memiliki hingga 20 akun dengan syarat wajib didaftarkan ke KPU dengan tembusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.
Jumlah akun medsos yang dibolehkan itu berlaku untuk setiap aplikasi medsos. Seperti Instagram, Twitter, Facebook, TikTok serta YouTube. Ketentuan ini sebagaimana tertuang pada Pasal 37 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Sementara itu untuk pendaftaran akun medsos, pada Pasal 38 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, disebutkan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye Pemilu 2024.
“Masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ungkap Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu bersama Peserta Pemilu dan Stakeholder, Jumat (24/11/2023) di Hotel Citimall Kota Gorontalo.
Secara teknis, Hendrik menjelaskan, desain dan materi kampanye di media sosial oleh peserta pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri. Sama halnya kampanye umum, kampanye di media sosial tak bisa dilakukan atau dilarang pada masa tenang.
“Kami berharap peserta pemilu dapat menonaktifkan akun media sosialnya saat memasuki masa tenang. Karena pada masa tenang tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Hendrik Imran.(hasan/gopos)