No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kadis PU Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 7 Februari 2025
in Gorontalo
1
Kadis PU Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifulloh, menyampaikan penetapan tersangka kadis PU Kabupaten Gorontalo terkait dugaan korupsi dana PEN

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai, sebagai tersangka korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) T.A 2022, Jumat (7/2/2025). Heryanto ditetapkan atas dugaan kasus pengerjaan Jl. Sama’un Pulubuhu, Kecamatan Limboto.

“Selain HK sebagai Pengguna Anggaran (PA) kami juga menahan tersangka lainnya yakni SP sebagai Penjabat Pembuat Komiten (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifulloh.

Setelah penahanan ketiga tersangka, Abvianto tidak menampik adanya pengungkapan tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Kepada awak media, Abvianto membeberkan saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.

Baca Juga :  Utamakan Kepuasan Pelanggan, IndiHome Hadirkan Berbagai Inovasi

“Salah satu yang kami periksa adalah kontraktor proyek. Hanya saja kami sedikit mengalami kesulitan karena kontraktornya di Manado Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 3 UUnomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001  tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Abin/gopos)

Previous Post

Kadis PU Kabupaten Gorontalo Ditahan Kejaksaan

Next Post

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pj Walikota Kotamobagu Teken Kerjasama dengan UNG

Related Posts

263 Jiwa Terpaksa Mengungsi Pasca Tanah Longsor di Dulamayo Selatan
Gorontalo

263 Jiwa Terpaksa Mengungsi Pasca Tanah Longsor di Dulamayo Selatan

Senin 2 Juni 2025
Densus 88-FKPT Gorontalo Helat Nonton Bareng Film Sayap-sayap Patah 2
Gorontalo

Densus 88-FKPT Gorontalo Helat Nonton Bareng Film Sayap-sayap Patah 2

Senin 2 Juni 2025
Penemuan Mayat Pria di Pesisir Pantai Bone Raya Ternyata Pasien Jiwa RS Tombulilato
Gorontalo

Penemuan Mayat Pria di Pesisir Pantai Bone Raya Ternyata Pasien Jiwa RS Tombulilato

Senin 2 Juni 2025
Sosok Mayat Pria Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya
Gorontalo

Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

Minggu 1 Juni 2025
Apresiasi Edukasi Kesehatan RSUD Ainun Habibie, Kadis Kesehatan: Langkah Positif bagi Komunitas Pelari
Gorontalo

Apresiasi Edukasi Kesehatan RSUD Ainun Habibie, Kadis Kesehatan: Langkah Positif bagi Komunitas Pelari

Minggu 1 Juni 2025
Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi
Gorontalo

Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

Sabtu 31 Mei 2025
Next Post
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pj Walikota Kotamobagu Teken Kerjasama dengan UNG

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pj Walikota Kotamobagu Teken Kerjasama dengan UNG

Comments 1

  1. Anonim berkata:
    Jumat 7 Februari 2025 pukul 8:00 pm

    Prihatin. Mungkin ada pengembangan oleh penyidik kejaksaan, tdk terhenti sama mereka. Masyarakat menunggu.

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Adha 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah Longsor Landa Desa Dulamayo Selatan, Akses Jalan dan Listrik Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.