GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai, sebagai tersangka korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) T.A 2022, Jumat (7/2/2025). Heryanto ditetapkan atas dugaan kasus pengerjaan Jl. Sama’un Pulubuhu, Kecamatan Limboto.
“Selain HK sebagai Pengguna Anggaran (PA) kami juga menahan tersangka lainnya yakni SP sebagai Penjabat Pembuat Komiten (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifulloh.
Setelah penahanan ketiga tersangka, Abvianto tidak menampik adanya pengungkapan tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Kepada awak media, Abvianto membeberkan saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.
“Salah satu yang kami periksa adalah kontraktor proyek. Hanya saja kami sedikit mengalami kesulitan karena kontraktornya di Manado Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 3 UUnomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001Â tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Abin/gopos)
Prihatin. Mungkin ada pengembangan oleh penyidik kejaksaan, tdk terhenti sama mereka. Masyarakat menunggu.