GOPOS.ID, MARISA – Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberi kesempatan bagi pemerintah desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sejalan hal itu, para kepala desa diimbau harus mampu mengelola dan mengatur BUMDes.
Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Sarana Prarasana Perdesaan, Dinas PMD Pohuwato, Fadhel Mbuinga, menjelaskan kecakapan dan kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan BUMDes sangat penting. Hal itu berdampak terhadap otimalisasi pelaksanaan program BUMDes.
“Kepala Desa sebagai Komisaris BUMDes harus tahu bagaimana menempatkan BUMDes. Harus mampu mengelola dan mengatur BUMDes,” kata Fadhel Mbuinga.
Menurut Fahdel, dalam pengelolaan BUMDes permasalahan yang dihadapi tidak sama antara satu dengan lainnya.
“Masalah BUMDes itu tidak sama. Ada yang mampu mengelola dengan baik, ada pula sebaliknya,” ungkapnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Dinas PMD Pohuwato secara rutin mengevaluasi, serta melakukan pelatihan, dan penguatan bagi pemerintah desa. Termasuk pengurus BUMDes se-Pohuwato.
“Dalam waktu dekat Dinas PMD akan turun melakukan evaluasi berkaitan dengan BUMDes. Kemudian melakukan kegiatan seperti keterampilan, pelatihan, dan juga penguatan terkait dengan pengelolaan bumdes,” pungkasnya.(Ramlan/gopos).