GOPOS.ID, GORONTALO – Hanya berselang dua hari. Tersangka kasus pembunuhan Reykel Hanafi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo diciduk tim Opsnal Polres Gorontalo. Kali ini tersangka pembunuhan di Desa Mongolato yang diciduk adalah EF alias Bayu, Kamis (5/9/2019).
Bayu ditangkap di salah satu tempat kos di wilayah Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Sebelum ditangkap, Bayu sempat kabur ke Makassar.
Bayu lari ke Makassar melalui jalur darat, sesaat setelah insiden pembunuhan Reykel Hanafi, di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Selasa, 13 Agustus 2019.
“Tersangka berada di Makassar selama 1 minggu,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami,S.I.K.
Setelah seminggu berada di Makassar, Bayu pulang ke Gorontalo. Setibanya di Gorontalo, Bayu memilih tinggal di Jl. Bali, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Dalam kesehariannya, Bayu berjualan barang harian.
“Tersangka berhasil ditangkap di tempat kos temannya di Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara,” ungkap Kukuh Islami.
Menurut Kukuh Islami, tersangka Bayu turut berperan dalam kasus pembunuhan di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Peran tersangka adalah memberikan bantuan sarana dan prasarana sepeda motor untuk salah satu tersangka yang berinisial AT,” jelas Kukuh Islami.
Lebih lanjut Kukuh Islami menjelaskan tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan Penahanan.
“Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP subs Pasal 353 Ayat 3 Kuhp Jo Pasal 56 Ayat 1 dan 2 Kuhp atau Pasal 338 Kuhp subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP,” ungkapnya.(adm-02/gopos)