GOPOS.ID, GORONTALO – Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim.
Jika disetujui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat besok tagihan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bisa diproes dua bulan sekaligus yakni untuk Desember dan Januari.
“Kalau besok sudah keluar persetujuan berarti kan tanggal 29, hari Senin sudah tanggal 1. Jadi sudah bisa menangih untuk Desember dan Januari,” kata Danial saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Danial menyebut keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasil Pegawai itu disebabkan butuh penilaian dan persetujuan Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. TKD perlu dinilai apakah sudah sesuai standar kepatutan, sesuai format dan regulasi yang ada.
Baca juga: Pemkab Gorontal-BWSS II Bahas Penangulangan Banjir Sungai Alopohu
“Kami merespon arahan Bapak Gubernur Rusli Habibie untuk mempercepat tagihan ini. Malam ini saya masih di kantor, terus berkoordinasi dengan pihak Kemendagri khsususnya yang menangani SIPD. Insyaallah besok sudah ada hasilnya,” imbuhnya.
Danial berharap bendahara setiap OPD segera merampungkan proses penagihan TKD PNS di instansi masing-masing. Tagihan bisa dimasukkan dua bulan sekaligus untuk bulan Desember dan Januari.
Pemprov harus menguras kas daerah sebesar Rp11 miliar untuk membayar TKD setiap bulannya. Termasuk untuk tunjangan guru SMA/SMK/SLB. (rls/adm-01/gopos)