GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya pembungkaman kebebasan pers oleh oknum petugas Polisi yang terjadi dalam unjuk rasa Undang-undang Cipta Kerja di simpang lima Telaga, Kota Gorontalo, Senin (12/10/2020) lalu, menuai penolakan oleh kalangan jurnalis se-Gorontalo.
Penolakan itu akan disampaikan dalam aksi damai yang rencananya akan dilaksanakan, Kamis (14/10/2020). Ada dua titik yang menjadi lokasi unjuk rasa Jurnalis se-Gorontalo untuk menyuarakan penolakan upaya pembungkaman kebebasan pers, serta intimidasi wartawan oleh oknum aparat. Yakni di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, serta depan Mapolda Gorontalo.
Koordinator Lapangan, Helmi Rasyid, menegaskan aksi damai ini dilaksanakan sebagai bentuk keprihatinan terhadap upaya-upaya pembukaman pers. Antara lain dengan melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melaksanakan kerja-kerja jurnalistik.
“Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya sangat jelas bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh dihalang-halangi. Apalagi diintimidasi,” tegas Helmi.
Menurut Helmi, aksi damai tersebut akan diikuti juga oleh beberapa organisasi wartawan.
“Teman-teman PWI, AJI, dan IJTI akan ikut menyuarakan mengenai kebebasan pers,” kata Helmi.
Dirinya menambahkan, aksi damai ini juga turut diikuti oleh organisasi media, diantaranya AMSI, SMSI dan JMSI.
Lebih lanjut Helmi menegaskan, pelaksanaan aksi damai ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
“Kepada rekan-rekan wartawan saya juga menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker, menjaga jarak, serta membawa cairan hand sanitizer. Salam perjuangan,” pungkasnya.(red/gopos)