GOPOS.ID, GORONTALO – Jumlah wajib pilih di Kecamatan Limboto pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang mencapai 37.998 Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Limboto, Fahriyanto Koem, senin (05/08/24).
Fariyanto menyebutkan jumlah pemilih sebanyak itu tersebar di 81 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Limboto. Kata Fahriyanto, data tersebut belum termasuk jumlah wajib pilih di Lokasi Khusus (Loksus) yang ada di Kecamatan Limboto.
“Kita di Kecamatan Limboto ada satu Loksus, yakni di Lapas Perempuan. Jumlah wajib pilih di tempat itu ada sebanyak 65 orang dan satu TPS,” kata Fahri saat ditemui usai pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Hanya saja, Fahryanto belum menyebutkan berapa rincian wajib pilih Kabupaten Gorontalo. Lebih jauh, dirinya membeberkan, jumlah wajib pilih terbanyak ada di Kelurahan Hunggaluwa dan Kelurahan Hutuo. Sementara wajib pilih yang paling sedikit di Kelurahan Malahu.
“Di Kecamatan Limboto ada 14 Kelurahan. Semuanya akan kita plenokan hari ini,” pungkasnya. (Abin/Gopos)