No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Siap-siap, Jualan di Medsos Kena Pajak

Admin by Admin
Selasa 15 Januari 2019
in Headline, Info Pasar
0
17
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018. Yakni tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang akan berlaku mulai 1 April 2019 itu mengatur pemberlakukan pajak bagi pedagang maupun penyedia toko online (e-commerce). Meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PNN) sebesar 10 persen, pajak penghasilan (PPh), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Selain mengatur penyedia toko online, peraturan yang diteken Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tanggal 31 Desember 2018 tersebut turut mengenakan pajak yang sama untuk pedagang online melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  Pemilik Pabrik Es di Marisa, Pohuwato, Tewas Ditikam

Artinya, bagi pedagang online lewat medsos tetap akan dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku. Yaitu membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, isu perpajakan perdagangan elektronik telah menjadi bahasan internasional.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Bantu Korban Banjir Boalemo

“Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru. Yang kami atur itu tata laksananya,” tegas Sri Mulyani di Jakarta dilansir inilah.com.

Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati.

“Sebagai Menteri Keuangan, saya tentu harus selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi. Supaya kita mampu menata perekonomian lebih baik, tanpa merusak pondasinya,” tandas Sri Mulyani.(adm-02)

Baca juga: Angka Kematian Ibu Turun dalam 2 Tahun Terakhir
Previous Post

Tayang Tahun Ini, Spin Off Fast and Furious: Hobbs and Shaw, Ungkap Latar Belakang Keluarga Shaw

Next Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Related Posts

Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus
Headline

Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

Rabu 20 Agustus 2025
Hiu Paus Sherly Kembali Hadir di Botubarani
Info Pasar

Nikmati Sensasi Wisata Hiu Paus di Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Rayakan Kemerdekaan Bersama Pelanggan di SPBU
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Rayakan Kemerdekaan Bersama Pelanggan di SPBU

Senin 18 Agustus 2025
BI Gorontalo Tingkatkan Kapasitas Wartawan dalam Penulisan Berita Ekonomi
Info Pasar

BI Gorontalo Tingkatkan Kapasitas Wartawan dalam Penulisan Berita Ekonomi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Agen BBM Industri Berprestasi, Targetkan Sinergi Lebih Kuat di 2025
Info Pasar

Agen BBM Industri Berprestasi, Targetkan Sinergi Lebih Kuat di 2025

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.