GOPOS.ID, GORONTALO – Saat ini metode pembayaran COD (Cash on Delivery) kian populer baik di kalangan konsumen maupun pelaku usaha di Indonesia. Tak hanya itu saja keberadaan COD sering kali menjadi layanan yang sering digunakan masyarakat khususnya masyarakat di Gorontalo guna memastikan barang yang diterima sesuai dengan pesanan.
Namun sayangnya, beberapa kendala seringkali ditemui saat masyarakat melakukan pemesanan COD, baik dari barang yang sampai tak sesuai dengan yang dikirim maupun barang yang datang sering kali sudah tak sesuai dengan minat si pembeli dengan berbagai alasan.
Hal ini berdampak terhadap kurir dari jasa pengiriman barang yang justru sering disalahkan atas kesalahan dari penjual ke Pembeli.
Melihat situasi yang sering terjadi antara kurir jasa pengiriman barang dengan konsumen COD, JNE Gorontalo memberikan edukasi seperti apa pelayanan COD yang baik agar bisa diterima oleh masyarakat dan cara pengembalian barang kepada penjual jika barang yang diterima tidak sesuai.
Brand Manager JNE Cabang Gorontalo, Taufan Fesa mengungkapkan ada sebuah prosedur yang tentunya harus dilakukan oleh pemesan barang ketika barang tersebut dipesan dan ketika sudah diterima melalui COD. Di dalam aplikasi penjualan online, terdapat prosedur yang sudah dijelaskan untuk melakukan pengembalian barang ketika tidak sesuai.
“Ketika barang tersebut sampai kepada pembeli tentu ada beberapa hal yang harus dilakukan dan semua itu tertuang jelas dalam SOP (Standard operating procedure). Pembeli bisa menggunakan kliem pengembalian jika barang yang diterima tidak sesuai,” ungkapnya.
Baca Juga: Airlangga Bicara Tantangan Ekonomi di Tempo-BNI The Bilateral Forum 2022
Namun yang terjadi saat ini dibeberapa kejadian yang dialami, banyak kurir yang diancam karena barang yang dikirim sudah tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh pembeli. Di dalam COD, pembeli sebelum membuka barang yang diterima, harus terlebih dahulu membayar biaya COD sesuai jumlah di dalam aplikasi.
“Bukan membuka barangnya dulu, kemudian jika tidak sesuai langsung marah ke kurir. Sebab kurir bukan penjual. Mereka bertugas hanya mengantarkan barang, bukan sebagai penjual. Ada cara yang dijelaskan di aplikasi untuk pengembalian barang. Kami selalu sedih ketika melihat kurir kami sampai diancam ketika barang yang pembeli terima tidak sesuai,” bebernya.
Biasanya jika terjadi di jasa pengiriman JNE, maka pihak JNE akan menyampaikan prosedurnya apabila barang atau pesanan tidak sesuai pihaknya dalam hal ini JNE akan langsung berkoordinasi dengan pihak pengirim barang dan melakukan hal-hal yang tentunya menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Gorontalo kami berulang-ulang kali menemui permasalahan seperti itu,” katanya.
“Namun semua itu ada aturannya yang tertera jelas dalam SOP kami tersebut, dan ini tentunya yang harus diedukasi kepada masyarakat agar hal-hal yang tidak diketahui dapat mengerti dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (Putra/Gopos)