GOPOS.ID, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pemantauan Kelancaran BBM dan Elpiji pada masa Pemlu 2024 yang telah bertugas sejak 5 Februari 2024 sampai dengan 18 Februari 2024 nanti.
Tugas Satgas tersebut untuk memantau jaminan ketersediaan stok BBM dan elpiji yang didistribusikan ke masyarakat sebagai bentuk perhatian utama Pertamina dalam menjaga kehandalan sarfas dan ketersediaan stok BBM dan elpiji bagi masyarakat agar dapat tenang dalam menjalani momen Pemilu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan ekstra effort dalam mempersiapkan dan mengantisipasi kenaikan tingkat mobilisasi masyarakat jelang Pemilu. “Ketahanan stok elpiji di Sulawesi pada hari ini mencapai 8.315 Metrik Ton (MT) sementara rata-rata konsumsi harian masyarakat Sulawesi saat ini sebesar 1.758 MT per hari. Ini menunjukkan kondisi aman. Begitu pula dengan stok BBM saat ini misalnya Pertalite, berdasarkan data satgas stok BBM Pertalite sebanyak 89.581 KL di mana konsumsi rerata harian sebesar 7.377 KL,” urai Fahrougi.
Fahrougi pun menghimbau masyarakat terkait aturan pembelian elpiji 3 kg yang sejak per 1 Januari 2024 sudah diwajibkan menggunakan KTP, dan ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.
“Aturan penggunaan KTP ini bertujuan agar elpiji bisa tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak, di mana program ini disebut subsidi tepat elpiji yang sosialisasinya sudah dilaksanakan sejak bulan Mei tahun 2023,” katanya.
Saat ini sebanyak 30.664 pangkalan sudah bertransaksi pembelian elpiji 3kg menggunakan KTP melalui website Merchant Apps My Pertamina dari target 31.435 pangkalan atau sebesar 97,55 persen. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program subsidi tepat elpiji 3kg sangat tinggi.
Dalam menjaga kelancaran distribusi BBM dan elpiji di momen Pemilu ini, PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi bekerjasama dengan berbagai pihak seperti aparat kepolisian, Dishub, BPH Migas, serta Pemerintah Daerah.
“Jika masyarakat menemukan potensi penyalahgunaan KTP terkait pembelian elpiji 3kg di pangkalan-pangkalan, masyarakat jangan segan untuk melaporkan ke Call Center 135. Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi berupa pencabutan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Fahrougi.(adm03/gopos)