GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H. Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 4 ton. Minuman haram itu diamankan di dua lokasi terpisah, yakni di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, serta di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.
Di Kelurahan Tanggikiki, petugas Polres Gorontalo Kota mengamankan miras cap tikus sebanyak 3,8 ton. Miras tersebut ditemukan di rumah seorang warga, UT. Miras yang ada di rumah UT dipasok dari wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara. Untuk mengelabui petugas, miras itu dikirim dengan cara diselundupkan di atas tumpukan sayur.
“Dalam penggeledahan di kediaman UT, ditemukan sebanyak 158 karung dan 29 botol ukuran 600 mililiter yang berisi cairan yang mengandung alkohol,” ujar Wakapolres Gorontalo Kota, Kompol Ishandi, kepada awak media, saat konferensi pers, Sabtu (8/5/2021).
Kompol Ishandi mengatakan, selanjutnya pada Selasa (4/5/2021), telah dilakukan pula penggeledahan dan penyitaan 864 liter minuman yang mengandung alkohol jenis cap tikus. Penggeledahan dilakukan di rumah milik HH warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. HH juga memasok miras tersebut dari Kabupaten Kotamobagu Sulawesi Utara.
“Dalam rumah milik HH, anggota Polres Gorontalo Kota mendapatkan 17 karung berisi 68 sak cairan, yang diduga mengandung alkohol,” terang Kompol Ishandi.
Menurut Kompel Ishandi, keduanya masih diperiksa dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini proses masih dalam tahap Didik sidik masih dilakukan oleh penyidik dalam mengumpulkan barang bukti, Menentukan tersangka dan apabila cukup bukti akan diterapkan pasal 204 ayat 1 KUHP, dan yang kedua pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” tegasnya. (Sari/gopos)