GOPOS.ID, KOTA SELATAN – ASD rupanya cukup piawai dalam merangkai kata. Bahkan, pria berusia 34 tahun itu mampu menyakinkan dirinya memiliki kemampuan menggandakan uang. Ironinya dengan “kemampuannya” itu membut ASD harus meringkuk di balik jeruji besi.
Warga Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango itu dituduh melakukan penipuan terhadap seorang oknum PNS, MK (58). Dengan modus bisa menggandakan uang hingga 1.000 kali lipat, ADS diduga menilep uang MK senilai Rp13 juta.
“Kejadian ini berawal dari sistem Random kontak HP sebagai target pelaku tanggal 02 Januari 2020. Pelaku akhirnya mendapati kontak korban, dan melakukan janjian untuk bertemu. Disitulah terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban,” kata Kapolsek Kota Selatan AKP Dedy Supriyatno SIK, pada press release yang digelar di Polsek Selatan, Jumat (17/1/2020).
Saat terjadi pembicaraan, MK menceritakan keluhan ekonominya kepada ASD. Bak gayung bersambut, keluhan itu kemudian dimanfaatkan ASD dengan menawarkan penggandaan uang.
Awalnya, kata Dedy Supriyatno, korban menyetor uang sebesar Rp2,5 juta. Uang tersebut dijanjikan akan menjadi Rp2,5 miliar. Selanjutnya MK terus mengirimkan uang secara bertahap melalui transfer hingga Rp13 juta.
Penangkapan terhadap ASD, berawal dari salah satu calon target pelaku yang juga rekan MK. Ia mencurigai aksi penipuan yang dilakuan ASD. Rekan MK lalu mengundang ASD datang ke rumah MK. Setelah pelaku tiba di lokasi, korban menghubungi petugas kepolisian dan mengamankan pelaku.
“Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Selatan. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Dedy Supriyatno.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena diduga pelaku tidak hanya bekerja sendiri, melainkan ada beberapa orang lainnya yang turut terlibat.(isno/gopos)