GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 06.30 Wita di Kabupaten Gorontalo rupanya masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor: 420/Dikbud-Kab.Gtlo/710 yang ditandatangani Bupati Gorontalo isinya memajukan waktu pembelajaran siswa SD dan SMP dari awalnya 07.00 Wita menjadi 06.30 Wita, atau setengah jam lebih awal. Alasan Bupati Gorontalo, hal itu dilakukan karena menyesuaikan dengan jam masuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Titiyanto Pauweni mengatakan, meskipun dalam surat edaran mewajibkan siswa-siswi SD dan SMP masuk pukul 06.30 Wita, namun kegiatan belajar mengajar belum dimulai pada saat itu.
Adapun 30 menit sebelum kegiatan belajar mengajar, akan diisi dengan kegiatan pembinaan keagamaan dan karakter.
“Ini baru akan kita ujicobakan selama tiga bulan. Lagian pas masuk, anak-anak juga tidak langsung belajar tapi masih diselingi dengan kegiatan pembinaan keagamaan selama 30 sampai 45 menit,” terang Titiyanto.
Selama penerapan uji coba ini, pihaknya telah menghimbau pada kepala sekolah maupun guru-guru agar dapat memaklumi siswa yang tinggal jauh dari sekolah. Alasannya, uji coba ini masih dalam tahap pembiasaan.
“Ini kan baru tahap pembiasaan, jadi siswa yang jauh harus dimaklumi. Lagian juga kegiatan pembelajaran secara resmi juga baru akan dimulai 30 menit setelah jam masuk,” ungkapnya.
Saat ini, kebijakan tersebut hanya diwajibkan untuk sekolah-sekolah yang ada di sepanjang jalan Kasmat Lahay, Kabupaten Gorontalo. Meskipun demikian, diakuinya sudah ada beberapa sekolah lain yang juga menerapkan ini dengan sukarela.(Abin/Gopos)