GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberi standar khusus bagi setiap pejabat yang nantinya memegang jabatan Esalon III atau pejabat administrator lingkungan pemerintah provinsi.
Menurut Gubernur Gorontalo dua periode itu bahwa setia pejabat eselon III harus memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat administrator diwajibkan menguasai aturan dan menganisme pengadaan barang dan jasa.
“Jadi kalau tidak ada sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa. Maka tidak bisa menduduki jabatan itu (pada mutasi berikutnya),” tegas Rusli saat menggelar pertemuan dengan Pejabat Eselon II dan III yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan, Jumat (26/7/2019).
Baca juga : Laju Kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Harus Ditekan
Sertifikasi Pengadaan sengaja diwajibkan Gubernur Rusli untuk meningkatkan kemampuan pejabatnya.
Pejabat Administrator menurutnya memiliki peran sentral yang menjembatani tugas tugas pelaksana (staf), tugas pengawas (eselon IV) dan tugas pimpinan tinggi pratama (eselon II) sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pejabat Eselon III itu sebentar lagi menjadi KPA dan PA. Kalau tidak ada sertifikat bagaimana kalian bisa menduduki jabatan itu? Program dan anggaran di dinas itu nanti tidak jalan,” imbuhnya.
Badan Didklat bersama dengan Biro Pengadaan diminta segera merumuskan diklat teknis untuk mendukung kebijakan tersebut. Rusli menyebut tak segan mengganti pejabatnya jika syarat tersebut tidak terpenuhi. (andi/gopos)