GOPOS.ID, GORONTALO – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali memperoleh penghargaan sebagai badan publik Informatif tahun 2024.
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, UNG menjadi badan publik Informatif dengan perolehan nilai 97.08 pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024.
Penghargaan badan publik predikat informatif diserahkan Komisioner KIP RI kepada Rektor UNG Eduart Wolok di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dengan ini, UNG berada di ranking 20 dari 35 Perguruan Tinggi yang mendapat kualifikasi informatif, dengan nilai tertinggi untuk PTN yang berada di regional Sulawesi.
Rektor UNG Eduart Wolok mengaku senang dan bangga atas capaian tersebut karena UNG mampu mempertahankan pencapaian sebagai badan publik Informatif. Pencapaian tersebut semakin membahagiakan karena UNG juga berhasil mencatat peningkatan penilaian dari tahun sebelumnya dengan nilai 95.21 menjadi nilai 97.08 untuk tahun 2024.
“Keberhasilan mempertahankan kualifikasi badan publik Informatif, merupakan salah satu komitmen sebagai badan publik pemerintah, yang terus berupaya melakukan berbagai peningkatan layanan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi sesuai dengan Undangan-Undang,” ujar Eduart.
Menurutnya, pencapaian dalam anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2024 berkat sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak yang ada di UNG yang ikut berkomitmen serta mendukung terlaksananya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel dan akurat.
“Terima kasih atas kinerja dan kerja keras civitas akademika UNG, semoga penghargaan ini akan terus memotivasi kita semua untuk terus memberikan layanan terbaik,”ujar Eduart.
Anugerah keterbukaan informasi publik diikuti 363 badan publik yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Negara Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Anugerah tersebut diberikan KIP RI sebagai bentuk apresiasi atas komitmen badan publik se Indonesia dalam penerapan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Untuk proses penilaiannya dilakukan melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik serta tahapan presentasi dihadapan panelis yang ditunjuk oleh KIP RI.(Rama/Gopos)