No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jadi Calo Narkoba, Andika Terancam 20 Tahun Penjara

Admin by Admin
Rabu 28 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
186
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – WA alias Andika (37) bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo itu terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut dikenakan lantaran Andika diduga menjadi calo (perantara,red) jual beli narkoba jenis sabu.

Informasi yang diperoleh gopos.id, Andika ditangkap Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pada akhir Mei 2019. Bermula dari penangkapan seorang kurir sabu AS alias Pulu di kompleks perlimaan Telaga, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Saat itu dari tangan Pulu, ditemukan sebuah plastik klip kecil berisi serbuk krital, yang diduga sabu.

Saat diinterogasi petugas, Pulu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari  calo narkoba WA alias Andika. Petugas Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota lantas bergerak ke kediaman Andika di Kelurahan Biawu. Selain membekuk Andika, Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota turut melakukukan penggeledahan. Hasilnya didapati paket narkoba jenis sabu yang memiliki berat sekitar 8 gram.

Baca Juga :  Persoalan Cetak Sawah di Buntulia Barat, Eks Kepala Desa Angkat Bicara

Andika lalu digiring ke markas Polres Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, Andika mengaku mendapatkan narkoba dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP. Sutrisno,S.H.

Baca juga: Jual Mobil Kreditan, Pria Ini Digiring ke Sel Polres Gorontalo Kota

Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Polisi dan 8 Warga Diamankan

Kemudian pasal 112 ayat (2) mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Sementara itu, berkas perkara Andika telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Bersamaan dengan itu, Sat Narkoba Polres Gorontalo melimpahkan berkas perkara penyidikan ke Kejari Gorontalo, Senin (26/8/2019).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Sutrisno.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penutut Umum, Makrun,S.H.(adm-02/gopos)

Baca juga: Akhirnya Bone Bolango Punya Hotel

Tags: Calo NarkobaSat Narkoba Polres Gorontalo Kota
Previous Post

Jual Mobil Kreditan, Pria Ini Digiring ke Sel Polres Gorontalo Kota

Next Post

Bahas Pemasangan 6.000 Listrik Gratis, Gubernur: Prioritaskan Warga Miskin

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Next Post

Bahas Pemasangan 6.000 Listrik Gratis, Gubernur: Prioritaskan Warga Miskin

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.